Skip to main content

PEMBIAYAAN MURABAHAH

 

Murabahah


Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara koperasi dan anggota. Koperasi akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya kepada anggota sebesar harga beli ditambah keuntungan Koperasi yang disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll)
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas

  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
Yuk kita ajukan pembiayaan  hanya di Koperasi Syariah !

Sekian semoga bermanfaat.

Comments