Murabahah
Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara koperasi dan anggota. Koperasi akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya kepada anggota sebesar harga beli ditambah keuntungan Koperasi yang disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah, dll)
- Angsuran tetap selama masa perjanjian.
Fasilitas
- Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
Yuk kita ajukan pembiayaan hanya di Koperasi Syariah !
Sekian semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment